Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon meminta seluruh pasangan calon peserta pilkada mencopot stiker branding yang ditempel di angkutan kota (angkot).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi, Sabtu (17 Oktober 2020) seraya menyebut hanya mobil pribadi tim sukses, paslon dan mobil partai politik yang diperkenankan ditempel stiker branding paslon.
“Kalau di angkot tidak diperbolehkan. Hari ini kita sudah melayangkan surat agar dilepas karena semua pasangan calon ini saya lihat di angkot ada semua semua kontestan,” ujarnya.
Terkait pelepasan stiker branding di angkot ini, Bawaslu memberikan tenggat waktu kepada para paslon 1×24 jam sejak surat tersebut diberikan ke pasangan calon.
“Tenggat waktunya 1×24 jam. Tetapi kita juga akan melihat respon mereka seperti apa, ketika peringatan diabaikan nanti akan kami tertibkan,” ujar Siswandi.
Dalam melakukan penertiban ini, Siswandi mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dan dilakukan bersama gugus tugas yang terdiri dari TNI, Polri, Bawaslu dan Dishub.
“Dalam penertiban kita juga nggak sendirian, ada gugus tugas kita seperti TNI, Polri kemudian Dishub untuk menangani ini. Sankinya (bagi paslon yang abai) adminstrasi saja,” ujarnya.
(*Fer/Red)