Cilegon, CNO – Guna memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya (mati), masyarakat Kota Cilegon dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling (SIMLING) dari Satlantas Polres Cilegon.
Baur SIMLING Satlantas Polres Cilegon Bripka Ana Maolana mengatakan, sejumlah lokasi yang bisa didatangi masyarakat untuk proses perpanjangan ini diantaranya, Landmark Kota Cilegon, Citimall Cilegon, Jombang Kali sebelum masuk Temu Putih, sekitar Klinik Mutiara Bunda, sekitar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Cilegon dan di perempatan ADB.
Saat ini, kata Ana, operasional pelayanan mobil SIMLING hanya di hari Jumat dan Minggu dalam sepekan menyesuaikan dengan kondisi wilayah pada masa pendemi.
“Kalau untuk Cilegon jadwal yang sudah ditetapkan hari Jum`at dan hari Minggu. Kalau hari Jumat dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, kalau untuk hari Minggu biasanya pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB,” katanya.
Ana mengatakan, untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, diharuskan membawa surat kesehatan dari dokter, surat tes Psikologi, fotokopi KTP, dan SIM lama yang akan diperpanjang.
Dikatakan juga olehnya, syarat perpanjangan di layanan mobil SIMLING hanya untuk pengguna SIM A dan SIM C terhitung sejak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis atau telah melewati tenggat waktu yang berlaku.
“Apabila melewati dari masa habis berlaku, maka pemohon bisa diajukan membuat permohonan SIM baru. Untuk SIM sudah online se-Indonesia, mau bikin dimana saja bisa. Untuk biaya perpanjangan itu sesuai UU, SIM A Rp. 80 ribu dan SIM C Rp. 75 ribu dibayarkan melalui Bank BRI,” tambahnya.
(*Fer/Red)