Cilegon, CNO – Kantor Pajak Pratama Cilegon resmi membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya nota perjanjian kerjasama antara Pemkot Cilegon dan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Wilayah Banten, Selasa (14 Februari 2023).
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meminta agar penandatanganan kerja sama itu tidak hanya dimaknai sebagai acara seremonial, namun harus menjadi komitmen sebagai langkah awal dalam merealisasikannya demi pelayanan pajak yang optimal.
“Penandatanganan perjanjian ini disaksikan unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), bukan main-main terdapat unsur hukum di dalamnya. Jangan jadikan yang sudah ditandatangani ini hanya sebagai hiasan belaka, namun ini menjadi bukti dan harus direalisasikan dengan benar,” kata Helldy.
Menurut Helldy, MPP Kota Cilegon merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan konsep one stop service atau satu tempat yang menyediakan berbagai pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, taat pajak merupakan wujud kontribusi terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu ia juga meminta kepada seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Cilegon untuk memantau jajarannya agar patuh dan taat membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo mengucapkan rasa terima kasih atas kontribusi Pemkot Cilegon dalam menyediakan tempat untuk pelayanan pajak di MPP.
“Saya sangat mengapresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah mewujudkan berdirinya Mall Pelayanan Publik ini. DJP Banten akan terus mendukung berbagai program dan inovasi yang dibangun oleh Pemerintah Kota Cilegon,” kata Yoyok.
Menurutnya, keberadaan layanan pajak di MPP dapat mempermudah wajib pajak dalam memperoleh pelayanan perpajakan, salah satunya yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan program pemerintah.
“Dengan hadirnya MPP di Kota Cilegon ini maka layanan perpajakan dapat lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat,” terangnya.
Sedangkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon Arvin Krissandi menambahkan, pihaknya akan menyediakan 6 layanan di MPP Kota Cilegon.
“Enam layanan itu diantaranya pendaftaran NPWP orang pribadi online, layanan konsultasi perpajakan, permohonan EFIN, perubahan data orang pribadi, asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembuatan kode billing pajak,” kata Arvin.
(*Fer/Red)