Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Selasa, 21 Juli 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Ini Bahayanya Ciki Ngebul Menurut Kemenkes

12 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Ini Bahayanya Ciki Ngebul Menurut Kemenkes
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Kementerian Kesehatan meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak dijual. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

BACA JUGA

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Maxi dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (12 Januari 2021)

Berdasarkan Surat Edarat tersebut, penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan.

Beberapa efek buruk dari ciki ngebul diantaranya, menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit. Menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernafas yang cukup parah.

Mengkonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Bahkan, tidak sedikit kasus terparah yang menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.

“‘Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” kata Maxi.

Sebelumnya dilaporkan, puluhan anak di beberapa daerah mengalami keracunan usai menyantap ciki ngebul warna warni. Kasus paling parah terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, bahkan akibat kejadian itu pemerintah setempat menetapkan KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang.

Ciki ngebul sendiri merupakan jajanan kekinian yang banyak dijual dan dicari karena keunikannya. Saat dikonsumsi, ciki ngebul dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.

Cairan nitrogen jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan. Sensasi inilah yang membuat ciki ngebul banyak menarik perhatian sekaligus digemari masyarakat utamanya anak-anak.

(*Fer/Red)

Tags: Ciki NgebulJajanan Anak

Related Posts

No Content Available
Next Post
Lantik Ratusan Pejabat, Ini Pesan Wali Kota

Lantik Ratusan Pejabat, Ini Pesan Wali Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Ponpes Al Hidayah Gelar Istighosah Akbar untuk Resmikan Pesantren

Ponpes Al Hidayah Gelar Istighosah Akbar untuk Resmikan Pesantren

14 Juni 2023
Pilkada Cilegon Digelar 23 September, Persaingan Antar Calon Diprediksi Lebih Ketat

Pilkada Cilegon Digelar 23 September, Persaingan Antar Calon Diprediksi Lebih Ketat

5 Desember 2019
Realisasi Pinjaman Modal dari Program KCS Tembus Rp700 Juta Lebih

Realisasi Pinjaman Modal dari Program KCS Tembus Rp700 Juta Lebih

2 Juli 2024

Saat Helldy Agustian Jadi Sopir Angkot

5 September 2020
Edison Sebut PT PCM Tidak Terbuka, Babay: Bisanya Jangan Ngecat Doang

Edison Sebut PT PCM Tidak Terbuka, Babay: Bisanya Jangan Ngecat Doang

10 Juli 2021

Salut, Saat Pemerintah Tak Hadir, Komunitas Ini Bantu Warga yang Kekeringan

19 September 2020

TERBARU

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

3 Juni 2026
stadion geger cilegon seruni

Stadion Geger Cilegon Akan Jadi Venue PON 2032

21 Mei 2026
Pemkot Cilegon Anggarkan Rp2 M untuk Beasiswa Sekolah Swasta

Beasiswa Cilegon Juare: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM Lokal

21 Mei 2026
Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

20 Mei 2026
Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

16 Mei 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!