Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menunjukan keberpihakannya terhadap salah satu calon dalam pilkada.
Asisten Bawaslu RI Bachtiar Baetal mengatakan, terdapat ancaman hukuman bagi para ASN yang bepihak kepada salah satu kontestan dalam pilkada nanti.
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu persoalan yang paling krusial saat pelaksanaan pilkada. Sehingga menurutnya, peran serta masyarakat diperlukan untuk menekan terjadinya ketidaknetralan ASN.
“Memang secara normatif tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa ASN itu tidak netral, jadi harus netral,” ujar Bachtiar, Jumat (20/12/19) disalah satu hotel di Jalan Aat-Rusli.
Dikatakan oleh Bachtiar, pada pasal 70 – 71 undang-undang Pilkada sudah terdapat aturan mengenai nitralitas ASN ini.
“Yang intinya (pada UU tersebut), dilarang melibatkan ASN dalam proses kampanye maupun dalam proses tahapan pemilihan, dan sejauh mungkin dilarang melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan salah satu calon,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bachtiar juga mengatakan, jika larangan-larangan tersebut tidak diindahkan, bukan hanya sanksi administrasi yang didapat, melainkan ancaman pidana juga ada.
“Kita mau mengingatkan kepada para ASN, sebaiknya dalam rangka menghadapi hajat politik di daerah ini, untuk tidak menunjukan keberpihakannya,” tegas Bachtiar.
(*Fer/Red)