Cilegon, CNO – Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) memberi waktu 2 hari kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk membongkar warung remang-remang dan menutup tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan.
Ultimatum ini tertuang dalam surat yang kirim Gebrak kepada Wali Kota Cilegon hari ini, Rabu (18 November 2020).
“Janjinya akan menertibkan warem dan THM akan disegel. Pak wali mau menertibkan semua hiburan malam, baik yang buka atau tidak. Dan bongkar warem di JLS yang masuk wilayah Cilegon,” kata Andika Majid Firizki, perwakilan Gebrak usai menyampaikan surat ke wali kota.
Andika mengatakan, harapan Gebrak agar THM ditutup dan warem dibongkar, lantaran Jalan Lingkar Selatan merupakan salah satu akses menuju objek wisata Anyer yang bisa membuat citra Banten tercoreng di masyarakat luar Banten.
“Semoga tidak seperti Pemkab Serang yang digeruduk massa,” kata Andika yang merupakan pengurus Majelis Badar Jalali yang masuk dalam wadah Gebrak
Dia meyakini Pemkot Cilegon dapat menepati janjinya dan menegakkan aturan hukum yang ada seperti tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2001 dan Perwal Nomor 300/145-Disparbud/2014.
“Secara hukum dasarnya untuk nutup ada, kalo pemerintah punya keinginan kesitu,” ujarnya.
Bila surat yang mereka kirim tak ada tindak lanjut dari pemerintah, Gebrak mengaku akan lepas tangan ketika masyarakat menduduki kantor Pemkot lantaran yang dilakukan Gebrak merupakan gerakan yang membawa nama masyarakat.
(*Fer/Red)