Cilegon, CNO – Saat tempat usahanya hendak disegel oleh petugas, pemilik Han’s Cafe tak terima sehingga terjadi adu mulut antara pengusaha dan petugas gabungan.
Kejadian itu bermula saat petugas gabungan dari Satpol PP Cilegon, aparat TNI dari Kodim 0623 Cilegon, serta Tim Jawara Polres Cilegon melakukan penyegelan terhadap seluruh tempat hiburan malam di Cilegon, Minggu (17 Januari 2021) dinihari.
Pemilik Han’s Cafe yang tak diketahui identitasnya beralasan, selain untuk usaha, tempat tersebut juga dijadikan sebagai sekretariat organisasi perhimpunan dan tempat tinggalnya.
Tak mau kalah, petugas kemudian meminta pemilik kafe menunjukkan izin organisasi serta struktur kepengurusan yang menempati kafe itu.
“Ini udah banyak alasan, anggota saya selalu mengawasi ini. Bukan kata orang lain, udah ditutup aja,” kata Kadispol PP Cilegon Juhadi M Syukur.
Melihat ketegangan semakin menjadi, Kanit Turjawali Tim Jawara Polres Cilegon Ipda Yofan Bachdar berusaha menenangkan pemilik cafe agar proses penutupan berjalan tanpa adanya ketegangan.
“Gini pak, dengar dulu, kalau bapak enggak terima langsung bapak bisa lapor ke Polres aja,” kata Ipda Yofan.
“Lho inikan hak saya pak. Orang kita tidur disini, gimana mau bilang apa coba,” timpal pemilik Han’s Cafe.
Sengotot apapun akhirnya pemilik Han’s Cafe tetap harus mengikhlaskan dan menyaksikan petugas melakukan penyegelan tempat usahanya.
Usai melakukan patroli, Kadispol PP Cilegon Juhadi M Syukur mengaku tidak mau tebang pilih dalam menegakkan aturan dan instruksi Wali Kota Cilegon soal penutupan tempat hiburan malam secara permanen.
Juhadi mengatakan, walaupun pemilik Han’s Cafe berdalih tempatnya juga sebagai sekretariat organisasi, akan tetapi pihaknya tetap melakukan penutupan lantaran tempat ini menyediakan sarana hiburan.
“Kita tidak melihat itu (sekertariat organisasi) karena memang itu tempat hiburan selalu ada indikasi dari petugas bahwa itu sering buka,” tambahnya.
Penyegelan tempat hiburan malam secara permanen ini kata Juhadi lantaran banyak pengusaha hiburan menyalahgunakan izin usaha dengan menyediakan sarana hiburan malam. Petugas juga mengancam, apabila segel itu dirusak atau dibuka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
Sementara itu, pada kegiatan tersebut setidaknya ada 14 tempat hiburan malam disepanjang jalan protokol, JLS dan wilayah Kecamatan Pulomerek, Kota Cilegon disegel dan digembok petugas gabungan menggunakan rantai besi.
(*Fer/red)