Cilegon, CNO – Setelah mendapat tekanan dari operator kapal, akhirnya Kementerian Perhubungan menaikkan tarif penyeberangan di beberapa lintasan termasuk Merak-Bakauheni. Kenaikan tersebut rata-rata sebesar 11 persen.
Dikutip dari situs web Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan telah ditandatangai oleh Menteri Perhubungan pada 28 September 2022.
“Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan,” kata Hendro.
Pemberlakuan tarif baru ini akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2022 untuk 23 lintas penyeberangan komersil salah satunya lintasan Merak-Bakauheni, Lampung.
“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan,” tuturnya.
Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini, operator kapal dapat lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.
“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” ujarnya.
Adapun besaran tarif yang akan segera berlaku di lintasan Merak-Bakauheni adalah, tarif penumpang dari semula sebesar Rp14.475 menjadi Rp16.575. Tarif kendaraan golongan IV A dari semula sebesar Rp369.000 menjadi Rp407.700.
Sementara untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp644.000 menjadi Rp712.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp1 juta menjadi Rp.1.107.000.
Besaran tarif tersebut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
(*Fer/Red)