Cilegon, CNO – Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian saat rapat perdana bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon, Senin (1 Maret 2021), melarang penggunaan gawai (handphone) saat rapat berlangsung.
Namun saat rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (3 Maret 2021) beberapa peserta termasuk Helldy terlihat membawa gawai saat rapat berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Sandi dan Statistik, Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, pelarangan penggunaan handphone hanya berlaku saat rapat internal dinas.
Sedangkan untuk rapat eksternal seperti halnya dengan Forkopimda, Aziz menyebut aturan tersebut tidak diberlakukan. Aziz beralasan beberapa pimpinan Forkopimda harus tetap siap siaga jika ada telpon dari para atasannya.
“Kan tidak mungkin jika pimpinan lainnya harus dilarang untuk penggunaan HP, jika ada telpon dari atasan mereka bagaimana. Untuk rapat Forkopimda itu diluar kewenangan Pak Wali, sehingga pelarangan penggunaan HP hanya berlaku saat rapat internal saja,” katanya.
Aziz menambahkan, dirinya sudah memberikan masukan kepada Helldy jika penggunaan gawai saat rapat diperbolehkan. Hal itu karena sejumlah kepada dinas termasuk dirinya mencatat hasil rapat dalam handphone.
“Kami sudah berikan masukan juga karena diminta tanggapannya. Karena saya mencatat hasil rapat itu biasa di HP untuk diperbolehkan. Namun, yang tidak boleh itu menerima telepon saat rapat,” imbuhnya.
(*Fer/Red)