Cilegon, CNO – DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon pertanyakan kebijakan Pemkot Cilegon soal penunjukan salah satu LSM yang mengurus pedagang kaki lima di Jalan Lingkar Selatan (Jalan Aat-Rusli) kilometer 1 Kota Cilegon.
Ketua DPD Al-Khairiyah Cilegon, Sayuti Zakaria juga mempertanyakan dasar wali kota periode sebelumnya yang menerbitkan SK Walikota tentang pembentukan tim dan pembinaan Jalan Aat-Rusli Kota Cilegon serta turunannya berupa Surat keputusan Kepala Disperindag.
“Apa yang menjadi dasar penunjukan LSM tertentu untuk mengelola? LSM di Cilegon kan bukan hanya satu?,” kata Sayuti, Jum’at (19 Maret 2021).
Dia juga mempertanyakan alasan keluaranya kebijakan tersebut lantaran adanya perjanjian antara pemerintah dan LSM atau ada hal lain sehingga walikota mengeluarkan SK tersebut.
“Kalo pemerintah mengeluarkan SK maka konsekuensi pendapatan adanya SK tersebut masuk kas daerah, atau kantong oknum ini perlu dievaluasi. Disperindag harusnya tegas jika ada PKL yang melanggar peraturan,” ujarnya.
Ketegasan pemerintah, menurut Sayuti juga sangat diperlukan terutama bila ada PKL yang menjual minuman kerja dan menyediakan prostitusi. Padahal dalam beberapa kali razia di tempat tersebut ditemukan miras tapi Disperindag tidak memberikan sanksi tegas.
“Satpol PP dan kepolisian akan bergerak jika ada perintah, sudah barang tentu pengaduannya dari dinas terkait dalam hal ini Disperindag jangan tutup mata dan terkesan saling lempar. Saya kira untuk kelasnya sekdis kurang elok,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian berjanji akan segera mengkaji bangunan warung yang berada di atas trotoar Jalan Aat – Rusli yang dikelola oleh LSM binaan Disperindag Kota Cilegon.
“Apakah yang diberikan izin, tolong dikontrol sesuai perijinannya apa tidak,” kata Helldy saat sidak ke kantor DPUTR Cilegon.
Helldy juga berjanji akan mengkaji ulang SK yang diberikan Disperindag kepada para pengelola warung yang berada di atas trotoar Jalan Aat-Rusli (JLS) dan jika tidak sesuai dengan aturan maka akan dievaluasi.
(*Fer/Red)