Cilegon, CNO – Sebanyak 2.848 warga di sekitar Jalang Aat-Rusli (JLS) meminta Pemerintah Kota Cilegon menutup selamanya tempat hiburan malam yang ada di sepanjang jalan tersebut.
Desakan ini dilayangkan kepada pemerintah melalui sebuah petisi yang ditandatangani warga mengatasnamakan Gerakan Anti Kemaksiatan (Gebrak) yang dikirim kepada Wali Kota Cilegon, Kamis (17 September 2020).
Perwakilan Gebrak, Ferdy Raymond menjelaskan, terdapat 78 DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dari 4 kecamatan di wilayah Cilegon dan Kabupaten Serang telah mengumpulkan 2.848 tandatangan dari jamaah yang meminta agar tempat hiburan malam maupun warung remang-remang di wilayah itu ditutup selamanya.
“Kami berharap dengan tandatangan petisi ini, Pak Wali Kota Cilegon berani menutup tempat hiburan malam karena mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” kata Ferdy.
Ferdy berharap, surat berisi permohonan audensi serta petisi yang mereka kirim ini mendapat respon dari wali kota sehingga terjalin komunikasi antara ulama dan umara.
“Kami berharap juga, Pak Wali dapat merespon petisi yang kami berikan ini sehingga bisa digelar audiensi antara para ulama, jamaah dan Wali Kota Cilegon,” tutur Ferdy.
Menurutnya, warga sudahresah dengan adanya tempat hiburan malam di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) itu dan dianggap sebagai perusak generasi muda.
“Semua masyarakat, termasuk majelis yang berada di sekitar JLS merasakan keresahan dengan keberadaan tempat hiburan ini,” katanya.
Fredy juga mengaku, banyak masyarakat yang dulu masih berani membawa keluarga untuk makan di beberapa warung dan rumah makan di wilayah tersebut, namun kini tidak pernah dilakukan lagi.
“Dulu kita masih berani membawa anak dan keluarga untuk berkuliner di JLS. Namun, karena sekarang tempat hiburan malam sudah berkembang pesat, kami meras risih,” katanya.
Selain melayangkan petisi ke Pemkot Cilegon, Gebrak juga mengirimkan petisi ke Pemerintah Kabupaten Serang karena beberapa tempat hiburan malam masuk wilayah Kabupaten Serang.
Ferdy berharap, petisi yang ditembuskan ke Gubernur Banten, DPRD Kota Cilegon dan DPRD Kabupaten Serang itu, segera ditindaklanjuti pemerintah.
(Fer/Red)