Cilegon, CNO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon telah melayangkan surat edaran ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA).
Dalam surat edaran tersebut, menurut Kepala Disnaker Suparman, perusahaan harus berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan dalam kaitannya antisipasi penyebaran Virus Corona.
“Kalau ada indikasi penyebaran virus corona itu, direktur perusahaan dan dokter perusahaan segara melapor atau merujuk ke rumah sakit,” kata Suparman, Rabu 5 Februari 2020.
Menurut Suparman, rumah sakit yang menjadi rujukan untuk wabah Virus Corona ini adalah rumah sakit di Serang dan Tengerang. “Karena rujukannya kesana, bukan ke rumah sakit kita,” ujar Suparman.
Suparman juga merinci, total tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di Cilegon mencapai 200 orang, belum termasuk TKA dari negara lain.
“Yang TKA dari China kurang lebih 200-an, kalau dijumlahkan dengan negara yang lain kurang lebih 1.200-an,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Cilegon juga telah melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona dengan menyurati seluruh instansi kesehatan di Kota Cilegon.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dr. Arriadna juga pernah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait wabah ini.
Dia meminta masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh dan melaporkan ke puskesmas atau klinik terdekat jika ada indikasi terjangkit virus mematikan ini.
(*Fer/Red)