Cilegon, CNO – Tiga orang juru parkir di kawasan wisata Anyer diamankan Satgas Gakkum Polres Cilegon, Minggu (23 April 2023) sore. Ketiga orang ini ditangkap lantaran menggunakan trotoar yang ada di depan Hotel Marbella sebagai lahan parkir.
Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan, ketiga orang yang masing-masing berinisial MI, SHE dan DS ini diduga telah melakukan pungutan liar berupa pungutan parkir sepeda motor di atas trotoar kepada masyarakat yang sedang berwisata.
“MI (25) warga Ranca Lembang, Desa Bandulu Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. SHE (41) warga Lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dan DS (51) warga Kampung Sirih Lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang,” kata Nandar.
Dari ke 3 orang ini, kata Nandar, polisi mengamankan sejumlah tiket parkir serta uang berjumlah Rp1.034.000 yang diduga hasil pungutan parkir. Bahkan kegiatan parkir liar ini sudah dilakukan kurang lebih dua bulan.
“Ketiga orang juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir dengan memasang tarif Rp10 ribu kepada pengunjung wisata pantai. Pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah,” katanya.
Nandar menjelaskan, parkir liar ini diyakininya tidak membayarkan pajak daerah namun juga belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa.
“Ini digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir. Pungutan parkir dilakukan tanpa ada paksaan maupun kekerasan, namun pungutan uang dari pengunjung wisata yang memarkirkan kendaraan di trotoar jalan milik pemerintah merupakan pelanggaran,” tuturnya.
Menurutnya, Satgas Gakkum telah melakukan interogasi terhadap pelaku serta telah melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Serang dan Dispenda Kabupaten Serang.
“Dalam rangka penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga sebagai pungli didasari dengan Pasal Persangkaan 368 KUHPidana jo Perda Kabupaten Serang No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir Diluar Ruang Milik Jalan di Kabupaten Serang,” katanya.
(*Lum/Red)