Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon dikabarkan berencana mengajukan pinjaman atau utang kepada PT Sarana Multi Infrastuktur (persero), untuk membiayai pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU). Dari dokumen yang beredar, terdapat tiga alternatif skema pembiayaan dengan suku bunga 5,7 persen.
Namun dalam perjalanannya, rencana tersebut harus terganjal aturan yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Kota Cilegon. Pasalnya, ada tahapan yang tidak dilakukan dengan baik atau tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Masduki menyampaikan, pihaknya akan mendorong rencana pinjaman untuk pembangunan JLU tersebut apabila hal ini masuk dalam RKPD dan rencana KUA PPAS. Oleh sebab itu, Masduki secara tegas meminta Wali Kota Cilegon Robinsar, untuk mengevaluasi total Bappeda Litbang Kota Cilegon.
“Sudah beberapa tahun tim itu di situ, Bappeda (Bappeda Litbang) itu. Jangan anggap kami t*l*l. Makanya momentum hari ini, saya mendorong wali kota evaluasi total Bappeda. Ketidakbecusan dalam proses pembuatan tahapan penganggaran, sehingga wali kota hari ini otomatis dipermalukan oleh mereka anak buahnya sendiri,” kata Masduki, Kamis (18 September 2025).
Karena hal ini juga, lanjut Masduki, DPRD Kota Cilegon terpaksa mengundurkan jadwal Paripurna KUA PPAS yang seharusnya sudah disahkan beberapa waktu lalu. Pihaknya juga berpendapat, bahwa DPRD Kota Cilegon tidak menolak pembangunan JLU.
“Kalau kajadian kemarin kita tetapkan, apa kita tidak ada konsekuensi hukum? Jelas tadi disebutkan ada konsekuensi hukum pidana,” jelasnya.
Masduki memaparkan, ia juga tidak mempermasalahkan apabila Pemkot Cilegon tetap bersikukuh mengejar rencana pinjaman tersebut. Asalkan tidak mengorbankan program lainnya dan pembahasan APBD 2026. “Karena yang lainnya tidak ada masalah, kita sudah bahas. Cuman yang kita pending itu adalah memasukkan persoalan pinjaman itu saja,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan, kondisi fiskal Kota Cilegon telah memenuhi syarat dan bisa membayar pinjaman untuk membiayai pembangunan JLU itu. “Kalau secara persyaratan dan kemampuan, tadi juga dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa Cilegon itu mampu membayar. Fiskalnya siap, hanya memang tahapannya kita itu ketemu setelah RKPD,” kata Robinsar.
Untuk diketahui, terdapat tiga skema pembiayaan yang sedang dipelajari oleh Pemkot Cilegon guna meneruskan proses pembangunan JLU yang tertunda. Skema pertama, apabila Pemkot Cilegon mengajukan pinjaman Rp175 miliar maka pemerintah wajib mengembalikan pinjaman sebesar Rp201,6 miliar.
Lalu di skema kedua, jika Pemkot Cilegon mengajukan pinjaman Rp200 miliar maka nilai yang harus dikembalikan sebesar Rp229,9 miliar. Sedangkan skema terakhir, jika jumlah pinjaman Rp300 miliar, maka pemkot harus membayar utang sebesar Rp344,6 miliar.
(*Red/Adv)





