Cilegon, CNO – Warga Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon menolak rencana Pemerintah Kota Cilegon yang akan mendirikan SMP Negeri 12 di tempat mereka. Penolakan tersebut disuarakan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pabean (AMP).
Juru Bicara AMP, Diyaudin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ada beberapa dasar pihaknya melakukan penolakan terhadap rencana itu. Salah satunya ialah rencana pendirian SMPN 12 yang akan menggunakan gedung SDN Pabean itu tidak melalui kajian ilmiah.
Padahal menurutnya, Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014, BAB II Pasal 4 ayat 1 mensyaratkan adanya studi kelayakan pendirian satuan pendidikan.
“Di pasal 4 tersebut menyebutkan aspek sosial dan budaya harus dijadikan poin kajian dalam studi kelayakan tersebut,” kata Diyaudin, Senin (29 Maret 2021).
Dia juga menyebut penolakan berdirinya SMP Negeri yang sebenarnya belum ada di kecamatan tersebut terus berdatangan dari kalangan warga. Warga menganggap pendirian SMP 12 tidak memenuhi standar kelayakan sebagaimana yang ada di dalam aturan.
“Bukti bahwa penempatan SMPN 12 di Kelurahan Pabean tidak memenuhi standar kelayakan sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, di Kelurahan Pabean sudah terdapat pendidikan sederajat yang dibangun oleh masyarakat. Seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan jarak satuan pendidikan sederajat sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut.
“Keputusan Pemerintah Kota Cilegon tidak memenuhi syarat peraturan Permendikbud. Tidak adanya kajian mendalam yang melibatkan elemen masyarakat, gelombang penolakan yang terus terjadi adalah alasan-alasan yang sangat cukup bagi pemerintah Kota Cilegon untuk mencabut keputusan penempatan SMPN 12 di Kelurahan Pabean,” tegasnya.
(*Fer/Red)