Cilegon, CNO – Mobil dinas (mobdin) berplat A 99 RZ yang digunakan oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon nunggak pajak. Selain mobil yang digunakan Sari Suryati ini, terdapat juga sejumlah mobdin di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengalami hal yang sama.
Kepastian ini didapat setelah petugas dari Samsat Cilegon melakukan penyisiran kendaraan berplat hitam maupun merah yang parkir di halaman kantor Pemkot Cilegon, Kamis (26/12/19).
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cilegon Muntasiroh mengungkapkan, penyisiran kendaraan roda dua dan empat di halaman Pemkot Cilegon tersebut, baru dilaksanakan tahun ini. Sebelumnya, Samsat Cilegon hanya melakukan penyisiran di parkiran mall.
“Ini ada kegiatan pendataan untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Kita sisir satu-satu nopol kendaraannya. Bagi yang menunggak kami berikan brosur informasi pemberitahuan,” ujar Muntasiroh.
Berdasarkan data yang dimiliki Samsat Kota Cilegon, kata Muntasiroh, memang terdapat beberapa kendaraan dinas berplat merah yang pajaknya mengalami keterlambatan.
Terkait hal ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) mengenai status kendaraan.
“Status kendaraan dinas harus diinformasikan apakah rusak atau hilang, agar tidak menjadi tunggakan,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon Raden Firman membantah jika urusan pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawabnya. Pajak kendaraan dinas, menurut Firman menjadi tanggung jawab masing-masing OPD sebagai pengguna kendaraan.
“Terkait pembayaran pajak kendaraan dinas, adanya di kegiatan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas di setiap OPD, bukan di BPKAD,” kata Firman.
(*Fer/Red)